Berita Lombok Tengah
Siap-Siap, Pembuatan Nama untuk KTP di Lombok Tengah Minimal 2 Kata
Menyikapi peraturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah akan segera melakukan sosialisi
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mendagri menerbitkan aturan terakait nama yang harus terdiri dari dua suku kata kini telah diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022.
Aturan tersebut telah tercantum pada pasal 4 ayat (2) di poin C yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Menyikapi peraturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah akan segera melakukan sosialisi kepada masyarakat.
Baca juga: Seorang Pendaki Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Torean Gunung Rinjani, Alami Luka & Patah
Baca juga: Terapkan Aturan Baru Mendagri, Dukcapil Kota Bima Kembalikan 4 Nama yang Diajukan Warga
"Karena aturan ini baru, jadinya saat ini kami masih belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata H Ramli, selaku Kabid Pendataan Penduduk, Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (24/5/2022).
Akan tetapi, pihaknya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan aturan baru tersebut.
"Sehingga kedepan kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuat nama minimal 2 suku kata ini," ujarnya.
"Jadi bagi yang memiliki nama satu kata akan kita minta untuk menambahnya, terutama didalam pembuatan akta untuk anak," lanjut Ramli.
Kemudian terkait nama yang sudah tercatat dan hanya memiliki satu suku kata, kemungkinan akan tetap dibiarkan.
Karena jika diganti maka proses perbaikan dokumennya tentu akan memakan waktu yang cukup panjang.
"Misalnya seperti pegawai yang harus merubah SK dan sebagainya," tutup Kabid Pendataan Penduduk, Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah tersebut.
(*)