Ada Program REHAB Bagi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Mandiri Yang Menunggak, Ini Caranya

Program tersebut merupakan, Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), diluncurkan pada awal tahun 2022. 

Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
BPJS
Sosialisasi program REHAB secara virtual di kantor BPJS, Selasa 24 Mei 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah diterpa pandemi covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program baru bagi peserta Mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS. 

Program tersebut merupakan, Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), diluncurkan pada awal tahun 2022. 

Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Baca juga: 14 Orang Jemaah Calon Haji Mataram Mengundurkan Diri, Pengganti Ditentukan Kemenag NTB

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima, Jaksa: Ada Penerima Manfaat Tidak Mau Buka Suara

Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma  mengungkap, adanya program ini dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP. 

Khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan," jelasnya, Selasa (24/5/2022). 

Selain itu tambah Agung, juga memberikan kesempatan peserta dapat segera mengaktifkan kepesertaannya. 

Agung menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Sedangkan untuk pendaftarannya, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Namun perlu diingat jelas Agung, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. 

Kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. 

Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini, adalah setengah dari bulan menunggak. 

Misalnya, menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap.

"Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya, dalam sosialisasi virtual di kantor BPJS Cabang Bima. 

Agung menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih rencana pembayaran bertahap. 

Selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan. 

Kemudian jika dilanjut, akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan. 

Tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.

“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Download saja aplikasi mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” jelas Agung.

Layanan yang  diluncurkan BPJS Kesehatan ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan. 

Serta kata Agung, mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan. 

“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik. Agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” pungkas Agung.

 

(*) 
 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved