Kiprah Jaksa Agung Burhanuddin Sikat Koruptor Kakap hingga Konsisten Terapkan Restorative Justice

Sejumlah kasus kakap diungkap, mulai dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, hingga kasus minyak goreng

Youtube Kejaksaan RI
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Rumah RJ tersebut tidak saja berfungsi untuk kepentingan penyelesaian perdamaian perkara pidana tetapi juga bisa untuk menyelesaikan perkara perdata, waris, perkawinan, bahkan digunakan sebagai tempat musyawarah untuk menyampaikan program masyarakat desa dan sosialisasi.

Jaksa Agung RI, kata Sumedana, menyadari peran jaksa di tengah masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan resistensi atau pembalasan di masyarakat dalam penanganan perkara.

"Sehingga kedepannya Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan ketika kesepakatan dan damai itu sudah tidak bisa lagi ditetapkan dalam setiap perkara, dan hal ini sesuai dengan prinsip Ultimum Remidium," paparnya.

Sumedana menjelaskan, restorative justice merupakan bagian dari instrumen mediasi penal yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Criminal Justice System, pada hakikatnya diatur secara ketat sebagai lex scripta namun bagaimana pelaksanaan restorative justice yang notabene merupakan perkara yang sudah masuk dalam proses criminal justice system (pro justucia)?

"Seharusnya beranjak bahwa asas legalitas hukum acara pidana hanyalah bisa disimpangi oleh hak oportunitas Jaksa Agung RI, artinya hanya Jaksa yang seharusnya dapat menutup atau mengeyampingkan perkara pidana melalui instrumen restorative justice," urainya.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). (Tribunnews/Dany Permana)

Proses panjang pelaksanaan restorative justice pada awalnya banyak pihak yang meragukan dimana bagaimana membangun pola pikir jaksa bahwa ini adalah produk unggulan yang berlandaskan dominus litis Penuntut Umum dan tidak dipermainkan oleh petugas Kejaksaan di lapangan yang justru dapat menciderai kepercayaan dan rasa keadilan masyarakat.

Tidak berhenti disitu, sambung Sumedana, Jaksa Agung RI Burhanudin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Penuntut Umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Gagasan ini melahirkan ide pembentukan rumah rehabilitasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mengingat kasus yang ditangani Kejaksaan, 80 persen adalah perkara narkotika dan 95 persen adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna.

"Jaksa Agung RI sangat prihatin jika korban ini disamakan dengan pengedar atau penjahat, maka bukan kesembuhan yang didapat namun akan terjerumus atau bisa terafiliasi dengan pengedar," jelas Sumedana.

Oleh karenanya, imbuh dia, pengguna yang juga merupakan korban sangat penting untuk dilakukan arahan rehabilitasi fisik dan psikis (kesehatan) serta rehabilitasi sosial sehingga apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Mengenai teknisnya, menurut Sumedana hal itu harus didukung oleh pemerintah daerah setempat mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitas ini, dan karenanya seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan anak bangsa.

Pada Rabu 18 Mei 2022 dalam pertemuan “Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders”, antara jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) di Kejaksaan Agung, Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown mengapresiasi penerapan restorative justice di Indonesia.

Baca juga: Menkopolhukam dan Mendagri akan Hadiri Pencanangan Gerbangdutas BNPP dan Kunjungi Pulau Miangas

Bahkan menyebut restorative justice di Kejaksaan RI merupakan salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari kecepatan penanganannya, keleluasaan Penuntut Umum dalam kewenangan yang dimiliki, dan kontrol Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan di setiap tingkatan serta lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dalam proses penuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, Collie F Brown juga menyampaikan bahwa role model Restorative Justice oleh Kejaksaan RI dapat menjadi contoh penegakan hukum modern saat ini dan contoh bagi negara lain untuk menekan atau meminimalisir perkara masuk ke Pengadilan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved