Kiprah Jaksa Agung Burhanuddin Sikat Koruptor Kakap hingga Konsisten Terapkan Restorative Justice

Sejumlah kasus kakap diungkap, mulai dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, hingga kasus minyak goreng

Youtube Kejaksaan RI
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tren positif penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan RI menjadi sorotan.

Sejumlah kasus kakap diungkap, mulai dari kasus PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, impor tekstil, impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, serta kasus kelangkaan minyak goreng yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Jaksa Agung RI ST Burhanudin menekankan kepada jajarannya tentang pemulihan keuangan negara dari penanganan sejumlah kasus tersebut.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Lain? Kejagung Periksa 88 Perusahaan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana meneruskan, kunci pemulihan kerugian keuangan negara itu terletak pada penelusuran aset.

"Sehingga pemulihan aset (recovery asset) menjadi lebih mudah, di mana hasilnya berupa triliunan aset dalam bentuk tanah, kapal, tambang, saham, uang dan emas dapat diselamatkan," urainya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

Setelah setahun menjabat, kata Sumedana, Jaksa Agung RI Burhanudin membuat terobosan berangkat dari beberapa kasus yang seharusnya secara hukum tidak layak untuk dibawa sampai ke persidangan.

Seperti pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit dan perkara lainnya, bahkan ada perkara pelaku melakukan tindak pidana karena keadaan terdesak karena kondisi sosial ekonomi.

Misalnya, pelaku mencuri demi kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi Covid-19.

"Hal ini menjadi tolak ukur asas “dominus litis” harus diterapkan berdasarkan pasal 139 dan 140 KUHAP sehingga dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," urai Sumedana.

Dia menambahkan, dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan bahwa keadilan itu tidak ada di buku, tapi ada di hati nurani para penegak hukum.

Penanganan perkara harus dilakukan dengan hati dan melihat fakta yang terjadi di masyarakat, serta hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat.

Gagasan-gagasan tersebut terakomodir dalam Pasal 30 C huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya.

"Namun hal yang paling penting dalam penerapan keadilan restoratif yaitu korban mau memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana dan hak-hak korban yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku dapat dipulihkan kembali seperti sediakala," terang Sumedana.

Maka, hal itu ditindaklanjuti dengan membentuk Rumah Restoratif Justice (Rumah RJ) di setiap Kejaksaan yang diawali dari setiap Kejaksaan Negeri/Kabupaten minimal 1 Rumah RJ dan selanjutnya setiap kecamatan dan setiap desa.

"Adapun maksud dan tujuan Rumah RJ tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan kedamaian di tengah masyarakat," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved