Bakal Ada Tersangka Lain? Kejagung Periksa 88 Perusahaan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung

(Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung RI membongkar mafia minyak goreng.

Rupanya, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, hingga kini harganya masih tinggi dampak dari kongkalikong pejabat negara dengan perusahaan sawit.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, perusahaan eksportir minyak goreng harus memenuhi kewajiban menjual di dalam negeri sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Minya Goreng Agar Tahu Siapa yang Bermain

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (21/4/2022).

Kasus tersebut melibatkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.

Kejagung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Febrie mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie.

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.

Adapun saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya.

Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Juga, tersangka Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved