Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Minya Goreng Agar Tahu Siapa yang Bermain

Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang, terutama soal harga minyak yang melambung tinggi.

Editor: Dion DB Putra
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta pengusutan secara tuntas pascapenetapan empat tersangka kasus mafia minyak goreng yang diungkapkan Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kongkalikong Otak-atik Izin Ekspor Minyak Goreng Anak Buah Mendag dengan Perusahaan Sawit

Baca juga: Profil Indasari Wisnu, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Harta Kekayaan Capai Rp4,48 M

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini. Kita bisa ngerti," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang, terutama soal harga minyak yang melambung tinggi.

Harga minyak goreng di dunia internasional yang tinggi membuat produsen migor dalam negeri ingin menjual barangnya ke sana.

"Masalah minyak goreng masih menjadi masalah kita sekarang, meskipun sudah kita beri BLT minyak goreng. Yang kita ingin harga lebih mendekati normal. Harganya tinggi karena harga di luar negeri internasional tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen penginnya ekspor karena harganya tinggi di luar," kata dia.

Di satu sisi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, dari pemberian BLT hingga penetapan HET.

Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat masalah migor selesai. Dari situlah muncul dugaan adanya permainan di balik harga migor yang melambung tinggi.

"Kebijakan kita penetapan HET untuk minyak curah, subsidi ke produsen ini kita lihat berjalan sudah beberapa minggu, belum efektif. Di pasar saya lihat banyak minyak goreng curah yang belum sesuai HET yang kita tetapkan," ucap dia.

Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap. Kejaksaan Agung menetapkan setidaknya empat orang dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group. Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor, meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved