Profil Indasari Wisnu, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Harta Kekayaan Capai Rp4,48 M

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.

Editor: Irsan Yamananda
Ist via Tribunnews
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. () 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pada akhir tahun 2021, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng.

Beberapa waktu kemudian, harga bahan tersebut mengalami kenaikan.

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation).

Kebijakan itu diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, mereka juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun praktik di lapangan menunjukkan hal lain.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Siap Tindak Siapapun Termasuk Menteri Perdagangan

Baca juga: Sosok 4 Orang yang Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Hingga Bos Swasta

Perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Aparat berwajib pun kemudian melakukan penyelidikan.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Mataram Sidak Stok Minyak Goreng di Pasar Mandalika

Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

"Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," kata Jaksa Agung.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. (ISTIMEWA)

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved