Sosok 4 Orang yang Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Hingga Bos Swasta

"Tersangka empat orang. Pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW," beber Jaksa Agung.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDYAH
Rak minyak goreng yang kosong di sebuah swalayan Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Seperti diketahui, akibat kasus tersebut, terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah.

Tersangka yang dimaksud yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga, total tersangka kasus kelangkaan minyak goreng ini ada empat orang.

"Tersangka ditetapkan empat orang.

Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Sat Reskrim Polresta Mataram Sidak Stok Minyak Goreng di Pasar Mandalika

Baca juga: Polisi Imbau Penyaluran BLT Minyak Goreng di Lombok Tengah Tetap Taat Prokes

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair di Kota Bima Hari Ini

Tak penuhi DPO, tapi tetap dapat persetujuan ekspor

Burhanuddin memaparkan, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved