Kongkalikong Otak-atik Izin Ekspor Minyak Goreng Anak Buah Mendag dengan Perusahaan Sawit
Jaksa penyidik Kejagung RI mendalami kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin siap menindak siapapun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sekalipun jika terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak.
"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Presiden Jokowi Yakin Ada Permainan
Burhanuddin mengumumkan sejumlah nama yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.
Di antara sederet nama yang menjadi tersangka, termasuk di dalamnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana.
Burhanuddin menyebut kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik, khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.
Total ada empat orang yang kemarin diumumkan oleh Burhanuddin menjadi tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Mereka diduga bermain di balik kasus mafia minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Burhanuddin.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana, tersangka lainya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kemudian Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas. Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.