Bapera Lotim Komentari Pelantikan 5 Penjabat Gubernur: Jauhkan Niat Serakah
Ketua Bapera Lombok Timur Saparwadi menyayangkan proses penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Mengacu pada dilantiknya lima penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 lalu di mana hal ini dilakukan demi untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan gubernurnya habis.
Adapun lima provinsi itu merupakan sebagian dari 49 wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tengah Mei 2022.
Dengan kata lain, ada 44 penjabat bupati/wali kota yang juga mesti ditunjuk dan dilantik bulan ini.
Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Lombok Timur, Saparwadi, memberikan pendapatnya saat dimintai keterangan oleh TribunLombok.com Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Pusat Larang Ekspor Jagung NTB, Gubernur Zul: Kita Perlu Mandiri Produksi Pakan Ternak
"Terlepas dari sosok-sosok yang dilantik, sesungguhnya kita masih menyayangkan proses penunjukan dan pengangkatan para penjabat kepala daerah gelombang awal yang tidak seperti harapan publik," ucapnya
Ia menyayangkan transparansi dan akuntabilitas, bahkan nama-nama penjabat itu baru beredar dan diketahui masyarakat satu hari sebelum pelantikan.
Lebih lanjut menurutnya, boleh saja Mendagri tidak mengakui akan terkesan senyapnya pelaksaan pergantian jabatan tersebut dan yakin memastikan telah bersikap demokratis dan transparan dalam memilih penjabat kepala daerah.
Namun, di lapangan, publik melihatnya berbeda, alih-alih transparan dan terbuka terhadap aspirasi publik, proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah malah ibarat operasi senyap, diam-diam, tertutup, dan tanpa sosialisasi.
Baca juga: Pemprov NTB Raih WTP Sebelas Kali Berturut-turut, Gubernur Zul: Harus Lebih Baik
Tetapi meski demikian, ada satu poin positif dari keputusan pemerintah kali ini yang patut diapresiasi.
"Ada poin positifnya juga sih sebenernya, dimana itu tentang aturan pembatasan masa jabatan dan kewajiban evaluasi berkala untuk semua penjabat kepala daerah," jelasnya.
Dalam hal ini yang disorotnya ialah soal mendagri menyatakan masa jabatan para penjabat ini tidak langsung selama 2,5 tahun, tapi hanya satu tahun dengan opsi perpanjangan.
"Dalam periode satu tahun itu pun evaluasi mesti dilakukan setiap tiga bulan. Ini tidak hanya menjadi pintu bagi masuknya aspirasi rakyat, tapi juga peringatan bagi penjabat kepala daerah agar tidak main-main dalam menjalankan tugasnya," terangnya.
Saparwadi berharap penjabat kepala daerah harus betul-betul fokus berpikir dan bekerja untuk wilayahnya.
Ia berharap agar orang-orang yang terpilih sebagai penjabat tentunya adalah mereka yang dinilai memiliki pengalaman sekaligus memahami aspek kewilayahan.
