Berita Sumbawa
Pemkab Sumbawa Kembali Pertegas Edaran Pemeliharaan Hewan Ternak, Simak Aturannya
Edaran ini berisi tentang keharusan untuk menjaga hewan ternak dari jenis apapun untuk tidak berkeliaran di area jalan dan fasilitas umum lainnya.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pemerintah Kabupaten Sumbawa tegaskan kembali aturan pemeliharaan hewan ternak.
Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 18836/065/SATPOLPP/2022.
Edaran ini berisi tentang keharusan untuk menjaga hewan ternak dari jenis apapun untuk tidak berkeliaran di area jalan dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Cabang Atletik NTB Minim Anggaran, Bank NTB Syariah Beri Dukungan Melalui 10K Run Samota Sumbawa
Baca juga: Selamatkan 11 Korban Perdagangan Orang, Polda NTB Dapat Penghargaan Dubes RI untuk Turki
Edaran ini ditarik dari ketentuan pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 15 tahun 2018.
Perda ini berbicara terkait ketertiban umum.
Sebelumnya beberapa kali, masyarakat mengeluhkan rawan nya kecelakaan saat berkendara akibatkan sapi yang tiba-tiba ada di jalan raya.
Dalam edaran tersebut, mulai dari Camat, Kepala Desa/Lurah, dan masyarakat diminta bersikap tegas dengan mengatasi persoalan ini.
Hal ini diedarkan guna menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan.
Sebenarnya, edaran ini telah diterbitkan sejak 9 Februari lalu.
Namun pada Senin malam (16/5/2022) edaran tersebut didapati Tribunlombok.com kembali dibacakan dalam pengumuman masyarakat Desa Pemajuan Kebudayaan Sumbawa Desa Poto.
Dalam edaran tersebut tertuang jika hewan ternak tidak masih berkeliaran tanpa terkendali, maka Tim Penertiban akan bertindak tegas di lapangan.
(*)