Kasus Perempuan Hilang Seusai Bukber: Polisi Tangkap Si Pembunuh, Motif Cemburu Suami Pacari Korban

NU nekat melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu mengetahui DN berpacaran dengan suaminya.

Editor: Irsan Yamananda
DNA India
Ilustrasi Pembunuhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Misteri hilangnya seorang perempuan di Jakarta Barat akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NU (36) yang diduga membunuh orang tersebut.

Korban diketahui berinisial DN (27).

Ia merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Sebelumnya, ia dilaporkan hilang seusai pamit mengikuti acara buka puasa bersama.

Baca juga: Diduga Bermasalah dengan Pacar, Pemuda 22 Tahun di Lombok Tengah Bunuh Diri

Baca juga: Gegara Ayam Dimakan Kucing, Pria di NTT Bunuh Istri Secara Sadis, Korban Hanya Sisa Tulang Belulang

Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2022

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan kami bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi Kota, alhamdulillah semalam kami berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Dimasetyo, Sabtu (14/5/2022).

NU nekat melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu mengetahui DN berpacaran dengan suaminya.

Pelaku mengetahui hubungan tersebut dari pesan singkat yang dikirimkan korban ke ponsel suaminya.

"Jadi tersangka ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban," ungkap Ardhie.

"Jadi setelah baca SMS pada malam hari, melihat adanya komunikasi yang sering, tersangka cemburu.

Kemudian mempunyai niat untuk menghabisi," sambungnya.

Baca juga: Diduga Depresi, Warga Masbagik Lombok Timur Ditemukan Bunuh Diri di Kamarnya

Saat ini, penyidik telah menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved