Berikut Ini Syarat Menjadi Seorang Mualaf dalam Islam
Mualaf merupakan seorang non muslim yang memutuskan memeluk agama Islam. Berikut beberapa syarat dan tahapan untuk menjadi seorang mualaf.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mualaf merupakan seorang non muslim yang memutuskan memeluk agama Islam.
Dengan kata lain, mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan agama Islam.
Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah.
Dalam surah Al-Anfaal ayat 38 yang berbunyi:
قُللِلَّذِينَكَفَرُواْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّاقَدْ سَلَفَوَإِنْ يَعُودُواْفَقَدْمَضَتْسُنَّةُالأَوَّلِينِ
Artinya: Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.
"Jadi mau masuk Islam itu tidak ada sama sekali paksaan dan sudah bicarakan secara baik-baik dengan pihak keluarga," Musa Tatok, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selaparang yang ditemui kantornya, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Putuskan Mualaf, Intip Momen Bella Shafira di Ramadan Tahun Ini dan Jawaban saat Diminta Pakai Hijab
"Biasanya juga untuk mengucapkan kalimat dua syahadat, ya di masjid biar banyak orang tahu juga ada yang masuk islam," menambahkan.
Bagi mereka yang ingin menjadi seorang mualaf, sejumlah syarat dan tahapan yang perlu dilakukan.
Sesuai ajaran agama Islam, mereka yang ingin menjadi mualaf pertama-tama harus mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kalimat ini berisi kesaksian keesaan Allah SWT dan mengakui Nabi Muhammad sebagai rasulullah di muka bumi ini.
Lafal kalimat syahadat yang harus dibaca yakni 'Asyhadu an la ilaha illallah. Wa asyhadu anna muhammadar rasulullah'.
Artinya 'Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan saya bersaksi Muhammad adalah utusan Allah.'
Kemudian, sebagian ulama mewajibkan seorang mualaf untuk mandi, tapi sebagian ulama menganggap mandi hukumnya sunah.