Dagang Sabu di Kosan, Suami Istri Asal Labuapi Dibekuk Resnarkoba Polresta Mataram
Sepasang suami istri asal Labuapi Lombok Barat disergap tim Resnarkoba Polresta Mataram.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Humas Polresta Mataram
Barang bukti dari pengangkapan sepasang suami istri yang menjual sabu di kamar kosanya di Karang Sukun Baru Mataram Timur, Rabu (10/5/2022).
Dengan motivasi sebagai penambah penghasilan karena tempatnya bekerja tidak mencukupi kebutuhan keluarga.
LNH mengaku membeli sabu seharga satu juta per ons, kemudian dibagi menjadi beberapa klip lalu diedarkan seharga Rp 200.000 per klip.
Sementara terduga Z yang membeli sabu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hati, karena patah hati ditinggal suami.
"Kini mereka sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,"tambahnya.
Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)