Ada 76 Titik Parkir di Kota Bima, Dishub: Jangan Bayar Jika Juru Parkir Tak Pakai Id Card

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menetapkan 76 titik parkir umum dan 5 titik parkir khusus, yang tersebar di seluruh wilayah kota.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Salah satu tempat parkir di Kota Bima, yang kerap dikeluhkan warga, Senin (9/5/2022). 

"Ada yang tidak mau pakai itu baju, makanya kami berikan lagi kartu Identitas. Agak sudah juga ini jukir-jukir," aku Farid.

Untuk mengurangi praktik jukir liar, termasuk premanisme, Farid meminta partisipasi masyarakat pengguna parkir untuk tidak membayar parkir, jika jukir tidak bertugas sesuai aturan.

"Aturannya, memberikan sobekan karcis. Rutin itu kami bagikan karcisnya. Tegas, jika tidak ada karcis dan pengenal, jangan bayar parkir," pungkas Farid.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved