Ada 76 Titik Parkir di Kota Bima, Dishub: Jangan Bayar Jika Juru Parkir Tak Pakai Id Card
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menetapkan 76 titik parkir umum dan 5 titik parkir khusus, yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima menetapkan 76 titik parkir umum dan 5 titik parkir khusus di seluruh wilayah Kota Bima.
Dari 76 titik parkir tersebut, terbanyak ada di wilayah Rasanae Barat dan Mpunda.
Mulai dari sepanjang pertokoan pasar senggol dan pasar lama, hingga di sisi barat, timur dan utara lapangan Serasuba.
Sedangkan untuk bagian dalam Serasuba, tidak termasuk titik parkir, tapi pada prakteknya ada Juru Parkir (Jukir) yang menarik tarif parkir.
Baca juga: Warga Desa Waro Bima Blokade Jalan Raya, Minta Akses Desa Diperbaiki Pemerintah
Selain itu, pada wilayah bagian timur sejumlah tempat usaha yang ramai dikunjungi warga juga ditetapkan sebagai titik parkir.
Seperti warung soto, beberapa kedai, hingga gedung pelaksanaan hajatan warga yang ditetapkan sebagai titik parkir khusus.
Puskesmas-puskesmas dan RSUD, juga menjadi titip parkir resmi.
Puluhan titik parkir ini, ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang sistem penyelenggaraan parkir.
M Farid Kepala Dishub Kota Bima dengan tegas menyatakan, selain titik-titik yang tidak tercantum dalam Perwali tersebut, maka bukan tempat parkir yang diterapkan pemerintah.
Sementara soal Jukir liar, Farid meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir jika tidak diberikan sobekan karcis oleh jukir.
Tidak hanya itu, Jukir yang tidak mengenakan identitas baik baju atau tanda pengenal, maka warga tidak perlu membayar parkir.
"Kalau ada yang sampai ancam-ancam atau bagaimana ke warga, silahkan lapor polisi. Kami sangat mendukung itu," tegasnya.
Farid mengaku, pasca pengambil alihan pengelolaan parkir dari pihak ketiga ke Dishub sendiri, belum ada pengadaan baju parkir.
Akan tetapi, pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada baju Jukir yang dibagikan sehingga tidak ada alasan bagi Jukir tidak mengenakan baju khusus saat bertugas.