Kisah Pilu Ibu di Sumut, Diminta Anak Bawa Jus ke Lapas, Ternyata Isinya Narkoba, Polisi: Dijebak

Akibatnya Parida sempat diamankan pihak aparat kepolisian sebelum akhirnya dibebaskan.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jogja/Hasan Sakri
Ilustrasi 

Selanjutnya, pada hari Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Baca juga: Dua Laki-laki dan Satu Wanita Ditangkap Polisi di Gang Kakap Ampenan saat Transaksi Narkoba

Parida di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Meskipun demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," imnuh Martualesi.

Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang.

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved