Dua Laki-laki dan Satu Wanita Ditangkap Polisi di Gang Kakap Ampenan saat Transaksi Narkoba
Tiga terduga tindak pidana narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah
Penulis: Laelatunniam | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga terduga tindak pidana narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).
Kasat narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan tersebut didasarkan atas banyaknya informasi di masyarakat.
Bahwa Gang Kakap sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan.
"Hasil pantauan, kami mengamankan 3 pelaku berinsial S (35), laki-laki asal Dayan Peken, F(43) laki-laki asal Ampenan dan seorang wanita NN, (41) asal Ampenan," papar Kompol Yogi.
Baca juga: Diterpa Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Bima Rusak
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para terduga yang ditangkap memang benar melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang kami temukan total seberat 5,68 gram," imbuhnya.
Narkotika ini dibungkus menggunakan satu buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan empat poket narkotika jenis sabu.
"Ada satu buah plastik klip lagi yang di dalamnya berisikan tiga poket narkotika yang duga sabu," imbuh Kompol Yogi.
Selain barang bukti narkotika, juga diamankan lima hape dengan merek yang berbeda.
Baca juga: Kalau Tak Dapat THR dari Perusahaan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB!
Baca juga: TGB Isi Kajian Ramadhan Islamic Center NTB di 10 Hari Terakhir Ramadhan 1443 H
Barang bukti lain yaitu uang tunai 2.161.000 rupiah.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.
“Mereka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tutup Kompol Yogi.
(*)