Puncak Mudik Lebaran, 176 Petugas Disiagakan di Posko Mudik Bandara Lombok
PT Angkasa Pura I Bandara Lombok mengoperasikan Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2022. Posko ini akan melayani pemudik sampai 10 Mei 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - PT Angkasa Pura I Bandara Lombok mengoperasikan Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Tahun 2022.
Posko ini mulai beroperasi sejak hari Senin (25/04/2022).
Posko yang berada di area lobi kerangkatan Bandara Lombok ini akan beroperasi selama 16 hari atau sampai 10 Mei 2022.
Posko ini berfungsi untuk melakukan pemantauan terhadap operasional bandara agar berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif.
"Keberadaan posko ini bertujuan untuk menjamin kesiapan atas fasilitas penunjang operasional dan layanan bandara bagi para pengguna jasa," ujar General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan.
Baca juga: Cedera MXGP Samota Lebih Berisiko dari MotoGP Mandalika, Dokter Jack Tambah Nakes dari Pulau Sumbawa
Baca juga: Pantauan Arus Mudik 2022, Pelabuhan Lembar Lombok Barat Mulai Dipadati Kendaraan
Posko ini melibatkan unsur internal PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dan unsur eksternal.
Antara lain Otoritas Bandara, TNI, Polri, Perum LPPNPI, BMKG, kantor Imigrasi, kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Karantina, Bea Cukai, maskapai, dan ground handling.
"Melalui posko terpadu ini diharapkan koordinasi antar seluruh stakeholder Bandara Lombok akan lebih mudah dilakukan," katanya.
Sehingga arus mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai prinsip 3S+1C atau Safety, Security, Service dan Compliance terhadap regulasi penerbangan.
"Dari sisi SDM, sebanyak 176 orang petugas per shift akan disiagakan untuk menunjang pelaksanaan posko terpadu ini,” imbuh Adil.
Saat ini, pihak Bandara Lombok masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dan layanan tes Covid-19 (RT-PCR dan rapid tes antigen) di area bandara.
Layanan ini bisa dimanfaatkan calon penumpang yang ingin melengkapi syarat perjalanan.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 48 Tahun 2022, pelaku perjalanan domestik yang telah divaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
Mereka yang baru divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Sementara calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
Anak-anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan atas ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
"Namun wajib didampingi saat melakukan perjalanan," katanya.
Bagi calon penumpang usia 6 hingga 17 tahun dan sudah divaksinasi dosis kedua, juga dibebaskan dari ketentuan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen.
(*)