Bantah Suap BPK Demi Predikat WTP, Ade Yasin Sebut Inisiatif Anak Buah: Saya Dipaksa Tanggung Jawab

Ade mengklaim inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat WTP datang dari anak buahnya. 

Editor: Irsan Yamananda
Instagram Ade Yasin via TribunBogor
Bupati Bogor Ade Yasin 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan suap.

Tak sendiri, sang bupati jadi tersangka bersama ketiga anak buahnya.

Selain itu, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat juga turut menjadi tersangka.

Ia diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor

Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Kini Ditangkap KPK Atas Dugaan Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Larang Pejabat Terima Gratifikasi

Baca juga: Ikuti Jejak Sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Berikut Total Harta Kekayaannya

Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka (kolase tribunnews)

Saat ditanya, Ade membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, ia tidak terlibat kasus suap tersebut. 

Ade mengklaim inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat WTP datang dari anak buahnya. 

Sebagai pemimpin ia mengaku ditangkap karena harus dipaksa bertanggung jawab atas ulah tersebut.

Baca juga: Polisi Periksa Belasan ASN Dalam Kasus Koperasi Kasabua Ade Pemkot Bima

Ia membantah dengan mengatakan hal tersebut inisiatif yang membawa bencana. 

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," 

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,"ujar Ade Yasin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dilansir Kompas.com

Identitas  dan Peran 8 Tersangka 

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved