Berita Bima

Polisi Periksa Belasan ASN Dalam Kasus Koperasi Kasabua Ade Pemkot Bima

Dari jumlah tersebut, kata dia, ASN yang diperiksa merupakan pengurus koperasi dan peminjam uang.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin. 

Namun ia mengaku kaget, ketika disampaikan pengurus koperasi bahwa dirinya sudah meminjam uang sejak lama.

Hal yang lebih mengagetkan lagi, ASN yang menjadi sumber wartawan ini tidak sendiri.

Masih ada puluhan ASN lain, yang juga mengalami nasib serupa, yakni namanya telah tercatat sebagai peminjam.

Besaran pinjaman bervariasi, mulai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaannya, praktik transaksi bermasalah ini menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan seorang mantan bendahara (bukan seperti sebelumnya ditulis bendahara, Red) di lingkup Setda Kota Bima. (*)

Berita lain dari Bima

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved