Berita Bima

Polisi Periksa Belasan ASN Dalam Kasus Koperasi Kasabua Ade Pemkot Bima

Dari jumlah tersebut, kata dia, ASN yang diperiksa merupakan pengurus koperasi dan peminjam uang.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota bergerak cepat menyelidiki dugaan pinjaman bermasalah di koperasi plat merah milik Pemerintah Kota Bima.

"Sudah ada sebelas orang yang diperiksa dan dimintai keterangan," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Kasus Gigitan di Bima Meningkat, Ratusan Ekor Anjing Liar Telah Dieliminasi

Baca juga: ASN di Kota Bima Diarahkan Beli Beras di Perusahaan Umum Daerah, TPP Langsung Dipotong

Dari jumlah tersebut, kata dia, ASN yang diperiksa merupakan pengurus koperasi dan peminjam uang.

Ditanya delik apa yang disangkakan dalam kasus Koperasi Kasabua Ade ini, Jufrin enggan membeberkan.

"Masih dalam tahap penyelidikan, nanti akan berkembang," jawabnya.

Jufrin mengatakan, penyidik Tipidkor akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kota Bima, terkait kasus ini.

"Nanti kita lihat selesai koordinasi dengan Inspektorat," pungkasnya.

Kepala Koperasi Kasabua Ade H Fakhrunraji yang ditemui secara terpisah mengaku, hingga saat ini dirinya belum menandatangani sejumlah item.

Pasalnya, ia ingin menyelesaikan dan menunggu hasil dari audit pembatasan terlebih dahulu.

"Karena berkaitan dengan tanggungjawab, jadi saya menunggu selesai audit pembatasan dulu," tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda ini mengatakan, ia sudah mengecek bagaimana masalah yang terjadi.

Tapi hanya bagian umum saja, karena kewenangan dirinya tidak boleh mencampuri kepengurusan sebelumnya.

"Dewan pengawas yang lebih tahu. Belum selesai cek, kita belum tahu siapa saja yang tersangkut," tandasnya.

Dugaan transaksi simpan pinjam di Koperasi Kasabua Ade milik Pemkot Bima terungkap, setelah seorang ASN mengajukan pinjaman ke koperasi tersebut.

Namun ia mengaku kaget, ketika disampaikan pengurus koperasi bahwa dirinya sudah meminjam uang sejak lama.

Hal yang lebih mengagetkan lagi, ASN yang menjadi sumber wartawan ini tidak sendiri.

Masih ada puluhan ASN lain, yang juga mengalami nasib serupa, yakni namanya telah tercatat sebagai peminjam.

Besaran pinjaman bervariasi, mulai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaannya, praktik transaksi bermasalah ini menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan seorang mantan bendahara (bukan seperti sebelumnya ditulis bendahara, Red) di lingkup Setda Kota Bima. (*)

Berita lain dari Bima

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved