Bulan Ramadhan

Jelang Lebaran, Dua Petani di Lembar Curi Sapi Milik Warga

Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong menangkap dua orang lelaki Dusun Batu Petak dan Desa Mareje atas dugaan sebagai pelaku pencurian sapi.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Sapi curian milik warga di Lembar, Lombok Barat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARATTim Unit Reskrim Polsek Sekotong menangkap dua orang lelaki Dusun Batu Petak dan Desa Mareje atas dugaan sebagai pelaku pencurian sapi.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, mengkonfirmasi penangkapan ini.

“Dua orang terduga pelaku telah berhasil kita amankan, masing-masing berinisial MU (26) dan RU (40). MU berprofesi sebagai petani berasal dari Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Sedangkan RU juga berprofesi sebagi petani berasal dari Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Berburu Sate Bantingan Khas Masyarakat Terara di Bulan Ramadhan

Baca juga: Tak Sekadar Belanja, Epicentrum Mall Juga Gelar Sholat Tarawih

Peristiwa pencurian ternak yang dilakukan dua terduga pelaku terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 03.30 WITA di Dusun Mahoni, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Ada pun selaku korban dalam kasus pencurian ini menimpa seorang warga dari Dusun Pelangan timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat,” katanya.

Berawal dari laporan korban ke Polsek Sekotong bahwa telah kehilangan tiga ekor sapi miliknya. Kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor  sapi tersebut adalah RU dan MU.

“Pada saat para pelaku membawa sapi dan beristirahat, ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi tersebut Tim Opsal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” katanya.

Sebelumnya warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan pelaku, namun para pelaku mengaku telah melepas sapi tersebut ke ketengah hutan sebelum melarikan diri.

Kemudian polisi akhirnya mengetahui keberadaan RU dan MU, bahwa mereka tinggal di wilayah tengah hutan daerah Sekotong, dan segera mendatangi tempat persembunyian mereka itu.

“Akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Barang Bukti yang dikumpulkan antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah handphone dan dua buah klotok sapi. Untuk para terduga pelaku ini sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.

 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved