Wakil Ketua Fraksi PKS Sayangkan Pejabat Selevel Dirjen Menjadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng
Mulyanto tidak menyangka kasus minyak goreng melibatkan pejabat pemerintah selevel Dirjen di Kemendag.
Mulyanto mengharapkan pemerintah jangan menyerahkan soal minyak goreng ini ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit.
"Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung turut menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul PKS: Amburadul, Selevel Dirjen Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng