THR Pensiunan ASN Sudah Cair, PT Taspen Mataram Jelaskan 11 Poin yang Harus Diperhatikan
Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam negeri,TNI, Polri, termasuk para pensiunan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM –Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam negeri,TNI, Polri, termasuk bagi para pensiunan.
Sebelumnya, dijelaskan pencairan THR telah diatur dalam beberapa undang-undang terkait.
Pencairan THR bagi pensiunan ASN di NTB, turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022 tanggal 14 April 2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: TKN 1 Sembalun Terbakar, Pemda Lotim Usulkan Perbaikan Lewat DTT
Terpisah, berdasarkan pengumuman yang TribunLombok dapatkan dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Mataram, yang secara resmi ditanda tangani oleh Plt Branch Manager PT Taspen Cabang Mataram, Amiruddin, menjelaskan 11 poin yang harus diperhatikan terkait THR pensiunan.
Berikut 11 rincian poin di dalam surat edaran sebagai berikut :
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2022, diberikan sebesar penghasilan bulan April 2022;
2. Pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun/tunjangan tahun 2022, tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
3. Komponen penghasilan THR Tahun 2022 bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan tambahan;
4. Bagi penerima pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) Bulan April 2022, atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR tahun 2022 akan dilakukan oleh Kantor Cabang PT Taspen;
5. Dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka jumlah THR yang akan diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
6. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sekaligus Penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda, maka diberikan kedua-duanya THR Tahun 2022.
7. (Contoh : Penerima Pensiun Sendiri dan sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda);
8. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2022 akan dilakukan oleh instansi;
Baca juga: Rumah Guru Honorer di Lombok Tengah Hangus Terbakar, Perabot Rumah hingga Uang Rp30 Juta Ludes
Baca juga: Kronologi Api Lalap Rumah Guru Honorer di Lombok Tengah Saat Ditinggal Salat Isya
9. Pembayaran THR Pensiunan, Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2022, dilakukan tanggal 19 April 2022;
10. Pembayaran THR pensiunan, Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2022, tidak boleh dipotong atas pihak ke tiga.
11. Kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN.
(*)