Berita Mataram

Partai Perindo NTB Puji Langkah Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Hal ini membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTB menyambut baik penerbitan SP3 kasus Amaq Sinta. 

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah 

Laporan Wartawan tribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembunuhan dua begal oleh Murtade alias Amaq Sinta (34) ramai mendapatkan respons publik.

Pasalnya, Amaq Sinta oleh Polres Lombok Tengah ditetapkans sebagai tersangka. 

Hal itu dinilai janggal oleh khalayak.

Baca juga: Kapolda NTB Tegaskan Penghentian Kasus Amaq Sinta Bukan karena Intervensi

Baca juga: Kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, Ahli Psikologi Forensik: Sinyal Aparat Belum Bisa Jamin Keamanan

Publik menilai pelabelan tersangka yang dalam kasus yang dialaminya dinilai janggal.

Kecaman terhadap kebijakan itu banyak muncul.

Tak ingin publik gaduh terlampau jauh, Polda NTB segera menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Sinta seorang warga Kabupaten Lombok Tengah, yang ditetapkan menjadi tersangka seusai membunuh dua begal oleh Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTB menyambut baik penerbitan SP3 kasus Amaq Sinta

"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah, Senin (18/4/2022).

Lantas, Lalu Atharifathullah mengatakan ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini.

Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri.

Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.

"Membunuh memang bersalah, tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri, karena merasa terancam," ujarnya.

Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Pasalnya, AS hanyalah seorang warga yang ingin membela diri dari aksi begal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved