Kapolda NTB Tegaskan Penghentian Kasus Amaq Sinta Bukan karena Intervensi

Penghentian kasus Amaq Sinta ini didasarkan pada pasal pedoman KUHAP, KUHP, dan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019

Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Amaq Sinta (menunduk) hadir di konferensi pers Polda NTB didampingi kuasa hukumnya dan kepala Desa Ganti Lombok Tengah, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejadian pembegalan yang terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah mencuri perhatian banyak pihak.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Sabtu (16/4/2022) meminta agar penanganan kasus Amaq Sinta dapat diterima berbagai pihak.

Sembari menegaskan keputusan penghentian kasus pembunuhan yang menjerat Amaq Sinta sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Amaq Sinta di Lombok Tengah, Ahli Psikologi Forensik: Sinyal Aparat Belum Bisa Jamin Keamanan

Baca juga: Kuasa Hukum Amaq Sinta Apresiasi Keputusan Kapolda NTB Hentikan Penyidikan

Polda NTB bergerak cepat mengambil alih penanganan kasus pada Kamis (14/4/2022).

berselang 2 hari, kasus itu pun dihentikan.

Kemudian hari Sabtu (16/4/2022) Kapolda NTB mengeluarkan SP3 atau suarat perintah penghentian penyidikan.

Artinya Amak Sinta bebas dari jerat hukum pidana pembunuhan.

Djoko menegasakan bahwa keputusan ini tidak ada intervensi.

Apalagi pengaruh dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi tertentu untuk kebebasan Amaq Sinta.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dapat kami simpulkan bahwa tindakan Amaq Sinta tidak melawan hukum," tegas Kapolda NTB.

Penghentian kasus Amaq Sinta ini didasarkan pada pasal 109 KUHAP tentang penghentian penyidikan, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, serta pasal 30 dan pasal 49 ayat 1 KUHP.

"Bahwa tindakan tersebut masuk dalam kriteria pembelaan terpaksa oleh Amaq Sinta," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved