Kuasa Hukum Amaq Sinta Apresiasi Keputusan Kapolda NTB Hentikan Penyidikan

Kuasa hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar mengatakan, keputusan Kapolda NTB untuk menghentikan penyidikan kasus kliennya sebagai langkah yang tepat.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar dalam jumpa pers di Markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Tim kuasa hukum Amaq Sinta mengapresiasi keputusan Kapolda NTB menghentikan penyidikan kasus klien mereka.

Kapolda NTB telah mengeluarkan SP3 terkait pemberhentian penyidikan kasus Amaq Sinta.

Hal itu disampaikan Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Soal Membunuh Begal, Ini Pandangan Akademisi Lombok Tengah Menurut Hukum Islam

Baca juga: Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Kuasa hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar mengatakan, keputusan Kapolda NTB untuk menghentikan penyidikan kasus kliennya sebagai langkah yang tepat.

Tim penasehat Hukum Amaq Sinta menerangkan, tindakan Amaq Sinta yang melawan empat pelaku begal dan menewaskan dua orang di antaranya bukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu merupakan upaya pembelaan diri secara terpaksa sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Dalam jumpa pers tersebut kuasa hukum Amaq Sinta mengkritisi tidak maksimalnya dampingan hukum yang diberikan kepada klien mereka dalam proses penyidikan.

"Hal lain yang kami kritisi, terkait pemberian hukum yang ditunjuk oleh rekan-rekan kepolisian tidak maksimal kepada tersangka Amaq Sinta," ucap Yan Mangandar.

"Meski di BAP ada tandataangan pengacara namun faktanya tidak ada pengacara yang hadir ikut mendampingi proses pemeriksaan," tambahnya.

Amaq Sinta sangat berterima kasih kepada masyarakat luas, aliansi yang berdemo untuk kebebasan dirinya dan juga tim kuasa hukum yang memberikan bantuan dan dukungan hukum.

Amaq Sinta menyampaikan di depan awak media agar jangan takut melawan begal. "Lawan saja," katanya.


Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta yang membunuh dua begal di jalan Desa Ganti Praya Timur Lombok Tengah.

Demikian disampaikan Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Kapolda, penghentian penyidikan kasus Amaq Sinta demi kepastian hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved