Berita Mataram

Partai Perindo NTB Puji Langkah Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Hal ini membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) NTB menyambut baik penerbitan SP3 kasus Amaq Sinta. 

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah 

"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.

Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh 2 orang pelaku begal.

Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS.

Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut.

Melihat rekannya tewas bersimbah darah, pelaku begal lainnya mencoba membantu.

Turun dari motornya, pelaku begal itu langsung bertarung sengit memberikan perlawanan.

Dua pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka itu, akhirnya tewas di tangan AS.

Tidak lama kemudian, 2 pelaku begal lainnya datang hendak membantu, namun seusai melihat 2 rekannya tewas terkapar di jalan, kedua begal itu bergegas kabur menggunakan motor.

Seusai membunuh 2 begal, AS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat, hingga kemudian Polda NTB mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor.

 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved