Pemprov NTB Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 31 Juli 2022

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDAH
Samsat keliling dikerahkan untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Bappenda NTB. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan tarif atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kebijakan ini mulai berlaku 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022.

“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” kata Kepala Bappenda NTB Amry Rakhman, ditemui di acara pembukaan Pesona Khazanah Ramadhan, halaman Islamic Center NTB, Jumat, 15 April 2022.

Amry mengingatkan, jika pembebasan BBNKB berlaku untuk BBNKB II.

BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar.

Atau kendaraan bekas dengan plat DR, artinya jual beli kendaraan bekas akan dibebaskan BBNKB.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkot Bima Nunggak Pajak, Fisik Banyak yang Raib

Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 11 Persen, Ini 14 Item yang Ikut Terdampak Kenaikan Pajak

Dengan pembebasan BBNKB II ini maka Pemprov NTB kehilangan pendapatan BBNKB.

Namun, kendaraan bermotor tersebut sudah terdaftar dengan plat NTB sehingga diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini.

Pendapatan dari PKB itu menurut Amry lebih besar dibandingkan dengan BBNKB.

Potensi pendapatan dari PKB diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar.

“Sekitar belasan miliar tambahannya dibanding dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya.

Uji coba pemberlakuan pembebasan BBNKB II ini memang diakui Amry berlangsung singkat.

Sebab, regulasi ini baru pertama kali dilakukan.

Sehingga setelah tiga bulan dijalankan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.

Jika berhasil meningkatkan pendapatan daerah, maka tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut.

“Maksudnya kalau terlalu lama nanti terlalu lama juga kita evaluasinya,”pungkasnya.

Sementara itu, syarat untuk balik nama kendaraan bermotor ini masih sama dengan sebelumnya seperti surat kuasa dari pemilik pertama.

Hanya saja diberikan keringanan dalam pembebasan pajak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved