Kenaikan Tarif PPN 11 Persen, Ini 14 Item yang Ikut Terdampak Kenaikan Pajak
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sudah berlaku sejak Jumat (1/3/2022).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sudah berlaku sejak Jumat (1/3/2022).
Penerapan tarif baru untuk PPN 11 persen ini diterapkan melalui pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski seharusnya sudah mulai diberlakukan, tetapi aturan teknis mengenai tarif PPN 11 persen ini tidak kunjung disosialisasikan kepada masyarakat.
Pada situs resminya, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sejumlah nama, berupa Peraturan Menteri Keruangan (PMK) yang terkait hal ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Hilal Tak Tampak di Mataram, Kemenag NTB: Kemungkinan Awal Ramadhan Hari Ahad
Kemenkeu mengungkapkan, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam regulasi sebagai berikut:
1. PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE; PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
2. PMK tentang PPN atas LPG Tertentu.
3. PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
4. PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
5. PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
6. PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
7. PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.
8. PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman.
9. Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.