Absen Dua Tahun, PNS Guru di Kota Bima Dipecat
Pemerintah Kota Bima baru saja memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena lakukan pelanggaran berat.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima baru saja memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena lakukan pelanggaran berat.
Sebagai ASN, harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat terutama jika ia seorang guru.
Akan tetapi tidak bagi seorang ASN di Kota Bima ini, dia tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Oknum ASN yang bertugas di SDN 28 Kota Bima ini, sudah dua tahun tak pernah masuk kerja.
"ASN dimaksud dipecat karena dua tahun tak masuk kerja," ungkap Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima, Muh. Rosyid Rum.
Sebelum dipecat kata Rosyid, BKPSDM telah melewati beberapa proses.
Baca juga: Kesiapan RSUD Provinsi NTB sebagai Rumah Sakit Rujukan Jejaring Kardiovaskuler Nasional
Baca juga: Raih Penghargaan sebagai OPD Terbaik, Ini Sederet Inovasi yang Dilakukan DPMPD Dukcapil NTB
Baca juga: Jelang Acara MXGP, Pemprov NTB Siapkan Kursus Bahasa Inggris Gratis bagi Warga
Bahkan sebelumnya ASN tersebut dipecat, pihaknya sempat memberikan sanksi sedang yakni pembebasan jabatan.
"Ia dibebaskan dari jabatan fungsional guru, menjadi staf," jelasnya.
Setelah dibebaskan jabatan sebagai guru sambung Rosyid, yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, sama sekali tidak pernah masuk kerja.
"Sehingga kita beri sanksi tegas yaitu memberhentikan dengan hormat sebagai ASN," tuturnya.
Karena diberhentikan dengan hormat, ASN dimaksud sudah tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.
"Dia hanya mendapat tabungan pensiun (taspen)," pungkasnya.
(*)