Berikut Tujuan dan Fungsi dari Badan Eksekutif Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi yang diikuti oleh mahasiswa.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Mahasiswa IMM demo di depan kantor bupati Lombok Timur, Senin (11/4/2022).
6. Kepengurusan BEM disebut kabinet yang terdiri atas : ketua umum, sekretaris jenderal, bendahara umum dan ketua-ketua departemen.
6. Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan surat keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada MPM.
Sebagian isi berita ini disadur dari Penerbit Buku Deeppublish berjudul Apa Itu BEM? Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawabnya
(TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto)