Berikut Tujuan dan Fungsi dari Badan Eksekutif Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi yang diikuti oleh mahasiswa.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi yang diikuti oleh mahasiswa.
Organisasi ini berada tingkat Universitas dan Fakultas.
BEM memiliki tugas yang melingkupi banyak hal, mulai melaksanakan program kerja (Proker) yang ada di kampus.
Hingga menjadi perwakilan aspirasi mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mempunyai departemen seperti lembaga eksekutif.
Selain itu, terdapat beberapa organisasi intra kampus seperti, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), senat mahasiswa dan himpunan mahasiswa.
Tugas BEM tidak hanya membantu menyampaikan aspirasi rakyat, tetapi mengurus terkait dunia perguruan tinggi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mempunyai jajaran kementerian kabinet, sebagai berikut:
Baca juga: Pelajar yang Diciduk Saat Ikut Demo 11 April di Monas Terus Bertambah, Aparat Belum Beri Penjelasan
1. Kementerian luar
2. Kementerian dalam
3. Kementerian riset & pengembangan mahasiswa
4. Kementerian pertahanan & keamanan mahasiswa
5. Kementerian pendidikan
6. Kementerian advokasi mahasiswa
7. Kementrian olahraga
8. Kementerian agama
9. Kementerian pemberdayaan perempuan
10.Kementerian lingkungan hidup.
Berikut ini dikutip oleh deepublish ada beberapa fungsi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
1. Sebagai lembaga tinggi mahasiswa yang akan mengakomodinir seluruh kepentingan mahasiswa di kampus
2. Sebagai Agent of change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Sebagai social control dalam melihat setiap kebijakan baik dalam lembaga kampus maupun dalam pemerintahan Republik Indonesia ( regional dan nasional )
4. Membangun sinergitas dengan seluruh ormawa di kampus
5. Sebagai fasilitator dalam menjaring aspirasi mahasiswa.
Tujuan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1. Dapat menciptakan situasi yang kondusif di kampus
Baca juga: Ini Alasan Demo Mahasiswa 11 April Batal di Istana Negara Tapi Pindah ke Gedung DPR RI
Baca juga: Mau Ikut Demo 11 April di Patung Kuda, Sejumlah Pemuda Ditangkap Polisi
Mampu menciptakan situasi yang kondusif di kampus atau organisasi intra kampus atau Ormawa
2. Dapat mewujudkan kesejahteraan mahasiswa di Perguruan Tinggi
Mampu untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Jika hal ini tidak bisa menjaga kesejahteraan, maka akan terjadi kesenjangan atau carut marut.
3. Dapat menjunjung tinggi nilai kebangsaan
Dapat menjunjung tinggi nilai kebangsaan. Terutama kebangsaan di lingkungan universitas.
Hingga, menjunjung tinggi kebangsaan di luar kampus juga sangat penting.
4. Dapat menjadi sarana belajar mahasiswa
BEM menjadi organisasi yang bisa dijadikan oleh mahasiswa untuk belajar berbagai kemampuan, khususnya lebih ke arah soft skills seperti kepemimpinan, public speaking, komunikasi dan kerja sama.
Selain itu, dikutip dari UraianTugas fungsi BEM itu sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Hal itu berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
3. Mengkoordinasikan kegiatan ekstra kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan HMJ
4. Dalam melaksanakan tugasnya, BEM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur kemahasiswaan.
5. Ketua umum BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
6. Kepengurusan BEM disebut kabinet yang terdiri atas : ketua umum, sekretaris jenderal, bendahara umum dan ketua-ketua departemen.
6. Masa bakti kepengurusan BEM satu tahun dan ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan surat keputusan. Pengurus BEM bertanggungjawab kepada MPM.
Sebagian isi berita ini disadur dari Penerbit Buku Deeppublish berjudul Apa Itu BEM? Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Tanggung Jawabnya
(TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/demo-wawan.jpg)