Larang Masyarakat Beli Pertalite Pakai Jeriken di SPBU, Pertamina: 'Jika Melanggar Akan Disanksi'

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/M.Agus Fauzul Hakim
Jeriken milik pengecer premium berjajar di SPBU Jalan Brigjend Pol. Imam Bachri Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (31/8/2014). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Tak hanya itu, kenaikan harga tersebut juga berdampak pada Pertalite.

Pasalnya, tak sedikit konsumen yang kemudian beralih ke BBM tersebut.

Walhasil, polemik pun timbul di kalangan masyarakat.

Harga Pertamax sendiri melonjak Rp 3.300 per liter.

Baca juga: Deretan Alasan Harga BBM di Malaysia Murah: Gaji Masyarakat Lebih Tinggi Hingga Subsidi Pemerintah

Baca juga: Tak Ada Panic Buying, Stok Pertamax dan Pertalite di Bima Aman Hingga Lebaran

Sebelumnya, harga Pertamax berada di kisaran Rp 9.200 per liter.

Kini, harganya menjadi Rp 12.500 per liter.

Dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Pertalite.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Sejumlah SPBU di Mataram & Lombok Barat Sepi Antrean Pengendara Motor

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Jeriken Khusus

Larangan membeli BBM menggunakan jeriken bukan lah hal baru.

Jauh sebelumnya, memang sudah banyak yang tak menyarankan karena alasan keselamatan, terutama menggunakan jeriken yang terbuat dari bahan plastik.

Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung menjelaskan, bahan bakar memiliki senyawa khusus yang dapat merusak wadah berbahan plastik.

Kendaraan bermotor antre untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU Masbagik, Rabu (6/4/2022).
Kendaraan bermotor antre untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU Masbagik, Rabu (6/4/2022). (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

"Kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin.

Lama-kelamaan bisa menipis dan bocor," ujar Yus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Bagi yang ingin membeli BBM dengan menggunakan jeriken, ada spesifikasi khusus yang memang sudah disesuaikan dalam standar internasional, yakni jeriken yang memenuhi sertifikasi ANSI/ASTM F85208.

Aspek materialnya harus terdiri dari, internal hydrostatic pressure, ketahanan terhadap usia pemakaian yang berulang-ulang, antikarat, tahan panas, hingga dibedakan berdasarkan warna sesuai jenis BBM yang diisikan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Resmi, Pertamina Larang Konsumen Beli Pertalite Pakai Jeriken".

Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan

Pertalite atau kini telah menjadi  Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Bensin RON 90 ini menggantikan bensin RON 88 alias Premium.

Penetapan itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Lebih tepatnya dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Keputusan itu membahas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Hal tersebut yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Baca juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan BBM dan LPG di NTB

Baca juga: Pertamina Kaji Harga Pertamax, Sri Mulyani Sarankan Pertalite Tidak Dinaikkan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga mengungkapkan hal serupa.

Ia menjelaskannya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujarnya.

Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL. Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.

Adapun dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?".

(Kompas/ Donny Dwisatryo Priyantoro)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved