Tetapkan Tersangka Baru Kasus FBS, Polisi: 'Korban Hanya Lakukan Top Up dan Tak Untung Sama Sekali'

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ istimewa
Ilustrasi 

Kini, polisi mengumumkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ia membeberkan peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo.

Baca juga: Lord Adi Sempat Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Sudah Dikembalikan Atas Inisiatif Sendiri

Baca juga: Adam Deni Senang Berada di Tahanan: Ada Edy Mulyadi, Indra Kenz, Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan

Menurut polisi, Brian awalnya bekerja di 404 Group, sebuah perusahaan Rusia.

Perusahaan tersebut memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Setelah itu, sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz Hanya Tersisa Rp1,8 M, Polisi: Saat Mau Disita Udah Dipindahin

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Lebih lanjut kata Whisnu, Brian Edgar juga merupakan orang yang pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved