Berita Bima

Selama Ramadhan 1443 H, Jadwal Kerja ASN di Bima Diubah

Pengaturan jam kerja selama ramadhan ini penting dilakukan untuk memastikan capaian kinerja tercapai dan layanan publik tidak terabaikan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kemenpan RB via Tribunnews
Ilustrasi ASN 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Selama bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 ini, jam kerja pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bima diubah.

Seperti yang diatur oleh Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPA) Setda Pemkot Bima, yang mulai menyesuaikan jam kerja seluruh perangkat kerja, sejak Jumat (1/4/2022).

"Kami ubah dan sesuaikan dengan Ramadhan, ini berdasarkan surat edaran dari menteri Menpan-RB nomor 11 Tahun 2022," kata Kabag OPA Ihya Ghazali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Keluarga di Bima Tersambar Petir Seusai Panen Padi, Seorang Meninggal Dunia

Baca juga: MUI Kota Bima Minta Warung Makan Tidak Buka Pagi Hingga Sore Hari Selama Ramadhan

Perubahan jam kerja ini, disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah masing-masing.

Pengaturan jam kerja selama ramadhan ini penting dilakukan, untuk memastikan capaian kinerja tercapai dan layanan publik tidak terabaikan.

Adapun perubahan jam kerja di Pemkot Bima, para pegawai dan ASN masuk mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pada pukul 15.00 WITA.

"Itu untuk hari Senin sampai Kamis. Jam istirahatnya kami alokasikan 30 menit, yaitu jam 12.00 WITA sampai 12.30 WITA," jelas pria yang akrab disapa Gozil ini.

Kemudian untuk hari Jum'at, mereka yang bekerja dengan hitungan lima hari kerja akan masuk pada pukul 07.30 WITA, istirahat pukul 11.00 - 13.00 WITA dan kemudian pulang pada pukul 16.00 WITA.

"Untuk hari Jumat, sengaja kita beri waktu istirahat lebih panjang untuk persiapan salat Jumat, " tandasnya.

Lalu bagaimana dengan mereka yang bekerja dengan pola enam hari satu pekan, seperti guru di sekolah, dokter dan nakes di pusat layanan kesehatan?

Gozil menjelaskan, waktu kerjanya tidak sampai sore hari seperti pegawai yang bekerja dengan pola lima hari kerja, tapi hanya hingga pukul 14.00 WITA.

"Jadi mereka tidak ada istirahat pada siang harinya," kata Gozil.

Jadwal baru kerja ini, akan mulai disebarkan pada Sabtu (2/4/2022) dan akan diberlakukan pada Senin (4/4/2022) pekan depan.

"Surat edaran ini belum ditandatangani kepala daerah, karena sedang tugas luar kota. Akan segera kami edarkan setelah ditandatangani malam nanti," pungkas Gozil. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved