Suaminya Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Istri di Garut Malah Sembunyikan Pelaku yang Statusnya Buron

Menurut polisi, istri pelaku bahkan sempat mengajak pulang Kusni dari rumah kakak kandungnya ke Bekasi dalam status buron.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tukang siomay berinisial K alias Tebet yang mencabuli dan merkosaan anak perempuan, ZF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Konferensi pers itu digelar di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022). 

"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban," tambah Budhi.

Barang Bukti

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.

Selain itu, ada satu buah celana dalam berwarna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved