Suaminya Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Istri di Garut Malah Sembunyikan Pelaku yang Statusnya Buron
Menurut polisi, istri pelaku bahkan sempat mengajak pulang Kusni dari rumah kakak kandungnya ke Bekasi dalam status buron.
"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban," tambah Budhi.
Barang Bukti
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, ada satu buah celana dalam berwarna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)