Kabar Artis
Olivia Nathania Terseret Kasus CPNS Bodong, Farhat Abbas Bongkar Sederet Penipuan Sang Anak Sambung
Farhat Abbas menyebut Olivia Nathania sudah sering terlibat penipuan sejak lama sebelum kasus CPNS bodong ramai dibicarakan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara Farhat Abbas angkat bicara mengenai anak sambungnya.
Sosok yang dimaksud yakni Olivia Nathania.
Putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan calon PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Rupanya, Olivia sempat melakukan sederet penipuan yang lainnya.
Hal itu diungkapkan Farhat Abbas sendiri dalam tayangan di YouTube Uya Kuya.
Farhat Abbas menyebut Olivia Nathania sudah sering terlibat penipuan sejak lama.
Baca juga: Bukan Hanya Mangkir dari Pemeriksaan Saksi, Nia Daniaty Juga Belum Berencana Jenguk Olivia Nathania
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk di Persidangan, Minta Uang Kembali: Kamu Bohong!
Bahkan, jauh sebelum kasus CPNS bodong ramai dibicarakan.
Wanita yang akrab disapa Oi itu disebut pernah melakukan pemalsuan visa.
Selain itu, Farhat mengatakan jika Oi terseret kasus penggelapan serta penipuan berlian.
"Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita.
(Olivia Nathania) pernah dianggap memalsukan visa.
Ada penggelapan dan penipuan berlian.
Korbannya, hampir Rp 1,4 miliar (enggak berlanjut proses hukum) karena kami tutup," kata Farhat Abbas dikutip Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Kata Farhat Abbas, dia yang waktu itu masih menjadi suami Nia Daniaty bergerak cepat menyelamatkan anak sambungnya.
"Berlian yang di Melawai itu kami bayar, kemudian kami serahkan kepada orang yang punya.
Kami anggap, waktu itu saya pengacaranya, saya anggap itu tidak pernah terjadi penipuan dan penggelapan karena kami tutupi," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Farhat Abbas, Olivia Nathania juga disebutnya melakukan beberapa penipuan lain.
"Ada sekelompok pengusaha katering, yang dipesan tapi enggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya, bisnis pakaian, yang lainnya kurang hapal, yang jelas ada kaitannya," ujarnya.
Farhat Abass menyebut penipuan Olivia termasuk canggih. Korban percaya karena Oi merupakan anak Nia Daniaty.
"Buktinya sekarang ada masalah yang dikejar-kejar Nia Daniaty," ucap Farhat Abbas.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Tegar Mulia Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan.
Adapun, Olivia Nathania kini menjadi tahanan atas kasus penipuan calon PNS.
Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.
Pada Senin (28/3/2022), majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong".
Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk
Persidangan yang menyeret nama Olivia Nathia telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, terdengar teriakan para korban.
Perlu diketahui, putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam sidang tersebut, korban meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uangnya.
Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Sementara teriakan korban terdengar setelah vonis selesai dibacakan.
Mereka tidak terima dengan putusan hakim.
Para korban meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana naik banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang.
(Kompas/ Firda Janati)