Corona di NTB
Menjadi Ketentuan saat Mudik, Ini Syarat dan Efek Samping Vaksin Booster
Vaksinasi booster di Puskesmas Meninting Senggigi, dijelaskan pula syarat dan efek samping vaksin
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Vaksin booster menjadi satu persyaratan dalam melakukan mudik di Ramadhan tahun 2022 ini.
Berbagai polimik hadir di masyarakat, baik dari efek samping, jarak dari vaksin dua ke booster hingga ketakutan dengan jarum suntik.
Menjawab hal tersebut, TribunLombok.com hadir langsung ke Puskesmas Meninting, yang terletak di Jl. Raya Senggigi, Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan itu, TribunLombok menemui Ayu (27), perawat setempat, pada Rabu (30/3/2022), tengah bertugas melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Masyarakat Pulau Maringkik Antusias Sambut Vaksinasi Booster
Terpantau masyarakat berantusias mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut.
Di sela kesempatan vaksinasi, Ayu menyempatkan waktu untuk menjelaskan beberapa syarat dan efek samping dari vaksin booster.
Syarat Vaksin Booster
Ayu menjelaskan sebelum melakukan vaksin booster, masyarakat harus memiliki riwayat vaksin Covid-19 pertama dan kedua.
Setelah itu masyarakat dapat melakukan booster dengan minimal 3 bulan setelah vaksinasi kedua.
Baca juga: Ketentuan Vaksin Booster yang Menjadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Masyarakat yang ingin vaksin booster juga harus dalam kondisi sehat, bugar secara jasmani.
Tidak lupa masyarakat harus membawa KTP dan Surat Vaksin ke-2, atau menunjukan aplikasi maupun SMS Peduli Lindungi.
Diharapkan masyarakat yang ingin hadir dalam kegiatan vaksinasi booster telah mempersiapkan dan membawa persyaratan untuk vaksin.
Efek Samping Vaksinasi Booster
Setelah menjelaskan persyaratan yang diperlukan, Ayu turut menjelaskan beberapa efek samping dari vaksinasi booster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tenaga-kesehatan-yang-melakukan-vaksinasi-booster.jpg)