Berita Lombok Tengah
Warga Lombok Tengah di Kawasan Mandalika Panen Raya Jagung, Dapat Untung Puluhan Juta
ata-rata masyarakat Kawasan Mandalika dalam sekali panen biasanya mendapatkan 4 ton sampai 5 ton biji jagung
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga Kawasan Mandalika Lombok Tengah merasakan keuntungan berlipat karena menanam jagung.
Harga jagung yang terbilang cukup tinggi dengan biaya penanaman cukup yang terjangkau.
Dalam satu kali panen jagung, para petani ini bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Baca juga: Masuk Masa Panen, Petani di Bima Mulai Dihantui Anjloknya Harga Jagung
Baca juga: Dinas Pertanian Sumbawa Akui Tanam Jagung Lebih Menguntungkan Petani
Keuntungan tersebut didapatkan usai bungkul jagung diolah menjadi biji.
Pengolahan jagung ini dilakukan dengan mesin yang memisahkan biji tanpa harus mengupas kulit.
1 kilogram jagung dihargai para pengepul Rp 4.800.
Harga yang terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3.800.
Rata-rata masyarakat Kawasan Mandalika dalam sekali panen biasanya mendapatkan 4 ton sampai 5 ton biji jagung.
Hasil bersih panen jagung sampai dengan 4 ton ini membuat mereka bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
Keuntungan yang lumayan tinggi ini dirasakan pula Murahadi.
Tahun ini, dia mendapat hasil panen hingga 4 ton.
Dia mengaku lebih senang menanam jagung karena perawatannya yang dibilang cukup sederhana daripada menanam tanaman palawija lainnya.
Selain itu pula dia memastikan jika biaya yang dikeluarkan juga lebih murah.
"Sebelumnya saya menanam padi berbulu namun perawatannya lebih sulit. Saya akhirnya beralih ke jagung dan terbukti lebih berhasil," jelasnya kepada TribunLombok.com, Kamis (29/3/2022).
Masyarakat Kawasan Mandalika mampu menghasilkan jagung ber ton-ton karena mereka memiliki lahan yang cukup luas dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
Mereka biasanya menanam jagung tersebut di area perbukitan dengan luas hingga hektare-an.
Meskipun tanah tersebut bukan merupakan hak milik namun oleh pemerintah setempat diberikan kebebasan untuk mengelola lahan tersebut.
(*)