Berita Bima
Baru Dimulai, Potensi Konflik Pilkades di Bima Mulai Bermunculan
Pemicunya, berkaitan dengan hasil penetapan calon Kades yang akan mengikuti pemilihan di desa tersebut
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Potensi konflik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bima mulai terlihat.
Rabu (22/3/2022) siang, aksi blokade jalan dilakukan warga Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Pemicunya, berkaitan dengan hasil penetapan calon Kades yang akan mengikuti pemilihan di desa tersebut.
Baca juga: Tiga Sekolah Swasta di Kota Bima Terancam Tak Bisa Cairkan Dana BOS
Baca juga: Masuk Masa Panen, Petani di Bima Mulai Dihantui Anjloknya Harga Jagung
Padahal panitia belum mengumumkan penetapan.
Akan tetapi hasilnya sudah bocor terlebih dahulu.
Dalam bocoran itu menyebutkan, ada satu calon yang tidak lolos administrasi yang akhirnya memicu kemarahan kelompok warga yang mendukung bakal calon tersebut.
Puluhan warga kemudian memblokade jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Wera-Ambalawi-Kota Bima tersebut menggunakan kayu, batu, bale-bale hingga membakar ban bekas.
Blokade jalan akhirnya dibuka setelah dilakukan mediasi oleh aparat kepolisian dan pemerintahan camat.
Data yang diperoleh dari DPMDes Kabupaten Bima, potensi konflik juga sudah muncul di desa lain.
Seperti Desa O'o Kecamatan Donggo, Labuan Kananga, Kecamatan Tambora dan Desa Sie, Kecamatan Monta.
Masalahnya rata-rata berkaitan dengan penetapan bakal calon kepala desa, menjadi calon kepala desa.
"Hanya saja itu semua kami baru dapatkan laporannya melalui media sosial," ujar Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin.
Meski demikian, pihaknya tetap merespon apapun potensi konflik yang muncul dengan langsung melakukan klarifikasi ke lapangan.
Itu dilakukan untuk menghindari munculnya konflik yang lebih besar lagi.
Sejauh ini, penyelesaian masalah di Desa Nipa yang berujung pada blokade jalan kemarin, telah ditemukan titik temu soal kurangnya berkas yang dilampirkan oleh calon yang katanya tidak lolos tersebut.
Pasalnya, lampiran SK yang disoal dilampirkan atau dimasukkan ke panitia setelah pendaftaran ditutup.
"Jika kita melihat penjelasan dari panitia, itu sudah sesuai aturan," tegas Tajuddin.
(*)