Jakarta Tidak Kehilangan Status Kekhususannya Meski IKN Pindah ke Kalimantan Timur

Dia menganggap, ASN tak akan alami stres seperti halnya Jakarta, yang kental dengan nuansa kemacetan dan demonstrasi terhadap kebijakan pemerintah.

Editor: Dion DB Putra
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof M Ryaas Rasyid (kiri), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar (kanan), menjadi pembicara diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di Kantor DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). 

Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketika Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai ibu kota, Jakarta tidak akan kekurangan apapun. Bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.

"Saya kira ketika Ibu Kota pindah ke Nusantara, Jakarta tidak kekurangan apa pun. Bahkan kita punya peluang untuk menata kembali Jakarta jadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik," kata Doli.

Jakarta hanya kehilangan status ibu kotanya, namun kekhususan daerahnya tidak akan pernah hilang.

"Jakarta harus jadi daerah khusus, tidak hilang kekhususannya. Jadi yang hilang ibu kotanya saja. Lalu, menjadi daerah khusus apa? Ini yang kita harus buat kajian, dan kita bahas," kata dia.

Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya, yang memiliki daerah otonomi di tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini, jabatan kursi wali kota dan bupati jadi jabatan politik, bukan administratif seperti sekarang.

"Jadi kalau sistem pemerintahannya sama seperti daerah otonom yang lain maka ya dipimpin oleh seorang Gubernur. Kemudian DPRDnya ada daerah Kabupaten/Kota. Kalau selama ini karena kekhususan Ibu Kota itu dipilih atau ditunjuk Walikotanya mungkin juga sudah harus ada Pilkada kemudian DPRD juga kotanya," jelas dia.

Saat ini pemerintahan di Jakarta masih berpedoman pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Undang-undang itu belum dicabut. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga wali kota dan bupati masih dipegang oleh PNS eselon II yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta.

Jika usulan itu disetujui, lima wali kota dan saatu bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi kader partai politik maupun independen. Dari sisi pengawasan, akan ada DPRD Kota maupun kabupaten.

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Risiko Stres ASN

Ryaas melanjutkan, kehidupan ASN di Nusantara akan lebih tenang dan kecil kemungkinan menjadi korban kriminal dari kawanan penjahat.

Dia meragukan, para pencuri maupun perampok mau ke IKN Nusantara untuk membidik ASN menjadi korban.

“Pegawai pasti kurang uangnya, tidak banyak orang kaya nanti di sana, sehingga (aksi) kriminal akan tetap di Jakarta. Jadi, tidak ada yang berubahlah secara signifikan, itu yang harus ditaruh di benak kita supaya kita tidak terlalu membayangkan perubahan yang drastis,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan IKN dari Jakarta ke Kaltim tidak akan memberikan perubahan besar bagi Jakarta, kecuali statusnya. Diprediksi, pemindahan pusat komersil tidak akan terjadi walau pusat pemerintahan dipindah ke IKN Nusantara Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved