Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Lombok Timur Musnahkan 3.442 Liter Tuak hingga Brem

Miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi di Lombok Timur sejak Oktober 2021 hingga awal Maret 2022 sebanyak 3.442 liter

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Pemusnahan minuman keras hasil operasi di Lombok Timur 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menggelar pemusnahan minuman keras (miras), Jumat (18/3/2022).

Miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi yustisi, Operasi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sejak Oktober 2021 sampai awal Maret 2022.

Adapun miras yang di musnahkan sebanyak 3.442 liter terdiri dari tuak, brem, dan bir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok TImur, pada kesempatan tersebut menyampaikan, pemusnahan sebagai persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Bandara Lombok Berlakukan Tarif Parkir Flat Selama MotoGP Mandalika 17-20 Maret 2022

"Dengan pemusnahan ini saya berharap ada ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar," tuturnya

Lebih lanjut juaini juga mengapresiasi Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat.

"Hal ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat," tegasnya

Sekda juga menyambut positif upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.

Baca juga: MUI Sumbawa Sosialisasikan Konsep Desa Bebas Riba ke Masyarakat Desa Poto

Sebelumnya, dalam laporan Kasat Pol PP Lombok Timur H Sudirman menyampaikan rencana keterlibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing.

"Diharapkan ada keterlibatan kesatuan Linmas nanti memberikan pembinaan, sehingga langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras," ucap Sudirman.

Ia juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur.

"Saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS," tuturnya.

Dilaporkan pula bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan.

Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.

Pemusnahan barang bukti ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved