Berita Sumbawa
MUI Sumbawa Sosialisasikan Konsep Desa Bebas Riba ke Masyarakat Desa Poto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa sosialisasikan konsep Desa Bebas Riba ke Masyarakat Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa sosialisasikan konsep Desa Bebas Riba ke Masyarakat Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir.
Poto adalah satu di antara 4 Desa yang ditetapkan sebagai kawasan bebas riba pada (12/3/2022) lalu.
Dalam sosialisasi itu, Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumbawa Rai Saputra meyebut satu diantara ayat terpanjang dalam Al-Qur'an adalah Muamalah.
Baca juga: Pemda Sumbawa Siapkan 4 Lokasi Penting dalam Rangkaian Event MXGP
Baca juga: Pemda Sumbawa Berharap MXGP Mampu Berpengaruh seperti MotoGP Mandalika hingga Sebut Modal Nekat
"Muamalah ini adalah bagaimana caranya kita bertransaksi ekonomi" kata Rai , (18/3/2022).
Kawasan bebas riba adalah lingkungan yang diciptakan untuk menghindari dosa besar yang disebut riba dan melanggar muamalah. Riba adalah bentuk transaksi ekonomi yang melakukan penjualan uang.
Konsep ini dipandang haram karena tidak ada pergerakan barang ekonomi.
Praktik membungakan pinjaman adalah satu diantara contohnya.
Rai menyebut orang yang berbuat riba adalah mereka yang perangi oleh Tuhan.
"Artinya kalau kita mau perang sama Tuhan, ya ndak ada cerita kita bisa menang," kata Rai.
Untuk itu MUI dengan Koperasi Syariah berupaya mengembalikan transaksi ekonomi syariah dimulai pada sektor pertanian di Poto.
Praktik syariah adalah menukarkan uang dengan barang.
Artinya ketika nasabah ingin membeli barang, nasabah tidak dipinjamkan uang.
Barang yang diinginkan itu dibeli oleh koperasi syariah.
Lalu barang itu dijual ke masyarakat yang membutuhkan dengan batas waktu yang ditentukan.
Disinilah adanya transaksi uang dan barang.
Jika sifatnya pinjaman, maka uang yang dipinjamkan akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam.
(*)