MotoGP Mandalika 2022

Ingin Nonton Langsung MotoGP Mandalika? Simak Aturannya, Tak Boleh Bawa Kamera Profesional & Payung

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, barang yang tidak boleh dibawa penonton ketika hadir langsung di Mandalika adalah payung.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pembalap MotoGP mengikuti latihan bebas sesi 1 di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/3/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ajang MotoGP Indonesia akan segera digelar.

Seperti diketahui, perhelatan tersebut diselenggarakan di Pertamina Mandalika International Street Circuit alias Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Rencananya, acara balapan itu bakal hadir pada akhir pekan ini.

Kamu termasuk orang yang menyaksikan balapan secara langsung di lokasi?

Jika iya, ada beberapa aturan yang harus ditaati.

Hal itu dilakukan tentunya demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat menonton di Sirkuit Mandalika.

Baca juga: Lima Poin Kesiapan PLN untuk Dukung MotoGP Mandalika 2022

Baca juga: Sandiaga Uno: MotoGP Mandalika Momen Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Wakil Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Cahyadi Wanda buka suara mengenai aturan tersebut.

Ia mengatakan, mengambil gambar atau merekam video menggunakan drone pastinya dilarang.

“Kalau ingin mengambil gambar, saat ini tidak diperbolehkan menggunakan kamera profesional.

Tapi kalau kamera ponsel masih diperbolehkan,” ujar Cahyadi, saat konferensi virtual, belum lama ini.

Baca juga: Intip KM Kelud yang Jadi Hotel Terapung Penonton MotoGP Mandalika 2022

Hal senada juga disampaikan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Arie Prasetyo.

“Sebab, memang dalam liputan MotoGP akan ada helikopter yang akan meliput juga supaya acara ini bisa disaksikan oleh tidak kurang dari 209 stasiun televisi swasta di seluruh dunia dari 192 negara,” kata Arie.

Arie menambahkan, untuk video, jika ada yang merekam sebenarnya diperbolehkan.

Tapi, yang tidak diperbolehkan adalah menyiarkan secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved