Berita Bima

Sertifikat Jaminan Hilang, Nasabah Bank Syariah Indonesia di Bima Protes

Nasabah BSI Bima protes karena sertifikat jaminannya hilang di bank. Pihak bank pun mengaku bertanggungjawab atas hilangnya jaminan tersebut.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Nasabah saat mendatangi Bank Syariat Indonesia (BSI), Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang warga Kabupaten Bima NTB, mendatangi kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima karena sertifikat yang menjadi jaminan kredit hilang.

Koceng, warga Tente Kabupaten Bima mendatangi kantor BSI bersama sejumlah keluarganya, Selasa, 15 Maret 2022.

Mereka memprotes hilangnya sertifikat.

"Yang punya sertifikat mertua saya dan yang ajukan kredit juga mertua saya," ungkap Koceng, pada sejumlah wartawan.

Ia mengaku, baru mengetahui saat ini jika mertuanya memasukkan dua sertifikat untuk mendapatkan kredit kedua di BSI.

Padahal seharusnya, bisa mendapatkan kredit kedua dengan jaminan sertifikat saat kredit pertama dilakukan.

"Kredit pertama itu udah mau selesai, kemudian kita ajukan kredit kedua. Istilahnya, impas. Tapi pas proses impas ini, mertua saya dimintai lagi sertifikat karena sertifikat pertama dulu sudah hilang," beber Koceng.

Baca juga: Bantuan Lewat Anggaran APBD Kota Bima Belum Cukup Akomodir 756 Disabilitas

Baca juga: Serikat Mahasiswa Indonesia Demo Kantor DPRD NTB, Tolak Revisi UU Pendidikan

Ia mengaku heran, harta nasabah bisa hilang pada saat menjadi jaminan di bank.

Seharusnya, harta nasabah yang dijadikan jaminan dijaga baik-baik oleh bank.

"Alasannya banjir, itu aneh. Apa tidak disimpan di brankas barang-barang kami?" ketus Koceng.

Diakuinya, saat ini pinjaman kedua mertuanya sudah sudah cair.

Tapi itu tidak menggunakan sertifikat pertama, tapi sertifikat terbaru yang dimasukkan lagi oleh pengajuan kredit.

"Tidak jelas bagaimana nasib sertifikat pertama kami. Kami tidak mau tahu, bank harus kembalikan sertifikat kami yang hilang," tegasnya.

Sementara itu, pihak BSI Cabang Bima yang dikonfirmasi melalui Marketing Mikro Abdul Rahim, mengaku jika sertifikat nasabahnya tersebut hilang.

"Iya, hilang. Kami sudah cari pada berkas tapi tidak ada," akunya.

Abdul Rahim sendiri mengatakan, tidak tahu persis bagaimana sertifikat tersebut bisa hilang.

Pasalnya, baru-baru ini kantor BSI direlokasi sehingga ada kemungkinan saat pindah kantor keteteran.

Pihak BSI, kata Abdul Rahim, sudah memberikan penjelasan kepada nasabah soal hilangnya sertifikat.

Karena nasabah terburu-buru untuk mendapatkan pencairan agunan kedua, pihaknya meminta nasabah mengajukan sertifikat lain agar cepat.

"Nasabahnya juga mau saat itu," ujarnya.

Meski demikian, pihak BSI akan bertanggungjawab mengembalikan sertifikat nasabah yang hilang dengan mengajukan penerbitan sertifikat baru ke BPN.

"Proses pengajuan sudah dilakukan. Tahu sendiri, bagaimana panjang dan lamanya proses di BPN itu. Sertifikat yang hilang juga sudah lama, jadi harus floating ulang kata BPN," bebernya.

Ia memastikan, pihak BSI membenahi administrasi dan penyimpanan barang atau harta nasabah, sehingga nasabah merasa aman.

"Ini kami jadikan evaluasi untuk lebih baik. Yang pasti, kami BSI bertanggungjawab," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved