Berita Bima

Ribuan Ayam Beku Ilegal Beredar di Kota Bima, Peternak Lokal Berang

Penjualannya diduga tidak melalui pengecekan dan perizinan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan konsumen

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Susana pengerebekan gudang ayam karkas ilegal di Kota Bima yang ditemukan asosiasi peternak unggas bersama aparat kepolisian, dan dinas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ribuan ekor ayam kampung super alias ayam karkas ilegal di Kota Bima beredar.

Penjualannya diduga tidak melalui pengecekan dan perizinan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Ribuan ekor ayam karkas ini ditemukan pada sebuah distributor yang beroperasi di Kelurahan Dara, Kota Bima, Jumat (12/3/2022).

Baca juga: Kalangan Muda Mulai Melirik Panggung Politik Pilkades di Kabupaten Bima

Baca juga: Operasi Pasar Khusus Minyak Goreng Akhirnya Digelar di Bima, Distribusi Lewat Kelurahan

Penggerebekan ayam karkas ilegal ini langsung dilakukan Asosiasi Peternakan Unggas (Sipegas) Kota Bima, menggandeng kepolisian, dan Dinas Pertanian Kota Bima.

Ditemukan ayam kampung super dalam 36 karung.

Satu karungnya berisi 30 ekor ayam siap edar tapi tidak memiliki izin resmi.

Pimpinan distributor Launardo yang dikonfirmasi mengaku, tidak tahu jenis ayam yang diordernya jenis ayam kampung super, karena di pabrik ia meminta ayam jenis pejantan.

"Saya baru tahu dari Sipegas, kalau ayam pejantan itu sama dengan ayam kampung super," elaknya.

Dia menjelaskan, awalnya ia fokus pada ayam broiler untuk memenuhi kebutuhan usaha sebuah pusat makanan ayam di Kota Bima.

Seiring berjalannya waktu, banyak yang meminta ayam pejantan, kemudian akhirnya dipenuhi.

"Saya selalu minta izin dinas untuk 20 ton broiler dan itu sudah berjalan satu tahun setengah," ungkapnya.

Sementara pengiriman ayam pejantan beku, sambung Launardo, tidak setiap bulan dikirim.

Kecuali stok broiler tidak ada baru dikirim pejantan.

Hanya saja, selama ini baru dikirim dua kali.

Pertama awalnya diambil sebanyak 20 karung.

Kedua, orderan sebanyak 1 ton berisi 37 karung.

"Tapi yang keluar baru 1 karung dan tersisa 36 karung di gudang," terangnya.

Launardo menambahkan, jika ternyata ayam kampung super dan ayam pejantan jenisnya sama dan tidak diizinkan, maka dirinya tidak akan order di pabrik untuk dijual di Bima.

"Kita akan hentikan ordernya, karena tidak ada izin," tambahnya.

Di tempat yang sama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kota Bima Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah cek langsung di gudang CV tersebut, terungkap ada masuk ayam pejantan super yang juga sejenis ayam kampung super.

"Hanya beda pemahaman, menurut pemilik CV ini ayam pejantan, sementara sepemahaman Sipegas ayam kampung super, hanya beda nama dan asumsi," jelasnya.

Terkait dengan produk karkas yang tak berizin saat ini, menurut Cahyadi, tidak boleh dikeluarkan atau dijual sebelum ada keputusan dari dinas.

"Karena kami juga di dinas tidak pernah merekomendasikan ayam kampung super karkas selain broiler," tegasnya.

Cahyadi juga mengungkapkan, dinas juga sejak awal meminta Sipegas agar mengawal masuknya ayam kampung super karkas di Kota Bima.

"Karena sesungguhnya, pemain ini banyak yang ilegal dari pada legal," bebernya.

Sementara itu, Ketua Sipegas Kota Bima Ending Suryawan menyampaikan terima kasih kepada aparat dan dinas karena sudah menindaklanjuti laporan.

Ia meminta, agar aktivitas ilegal ini tetap dipantau terus.

Pasalnya, kondisi masuknya ayam karkas ilegal ini sangat merugikan peternak.

Saat ini saja, ada 37 karung ayam kampung super ilegal yang siap diedarkan dengan nilai sekitar Rp 60 juta.

"Ini jadi pelajaran untuk distributor lain, bermain ilegal dan merugikan peternak. Jadi mohon persoalan-persoalan seperti ini ditindaklanjuti," pintanya.

Kanit Intel Polsek Rasanae Barat I Made Dwi Putrayasa yang dikonfirmasi soal ini, tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.

Pihaknya hanya hadir untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved