Berita Bima

Ribuan Ayam Beku Ilegal Beredar di Kota Bima, Peternak Lokal Berang

Penjualannya diduga tidak melalui pengecekan dan perizinan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan konsumen

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Susana pengerebekan gudang ayam karkas ilegal di Kota Bima yang ditemukan asosiasi peternak unggas bersama aparat kepolisian, dan dinas. 

Pertama awalnya diambil sebanyak 20 karung.

Kedua, orderan sebanyak 1 ton berisi 37 karung.

"Tapi yang keluar baru 1 karung dan tersisa 36 karung di gudang," terangnya.

Launardo menambahkan, jika ternyata ayam kampung super dan ayam pejantan jenisnya sama dan tidak diizinkan, maka dirinya tidak akan order di pabrik untuk dijual di Bima.

"Kita akan hentikan ordernya, karena tidak ada izin," tambahnya.

Di tempat yang sama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pertanian Kota Bima Cahyadi menegaskan, pihaknya sudah cek langsung di gudang CV tersebut, terungkap ada masuk ayam pejantan super yang juga sejenis ayam kampung super.

"Hanya beda pemahaman, menurut pemilik CV ini ayam pejantan, sementara sepemahaman Sipegas ayam kampung super, hanya beda nama dan asumsi," jelasnya.

Terkait dengan produk karkas yang tak berizin saat ini, menurut Cahyadi, tidak boleh dikeluarkan atau dijual sebelum ada keputusan dari dinas.

"Karena kami juga di dinas tidak pernah merekomendasikan ayam kampung super karkas selain broiler," tegasnya.

Cahyadi juga mengungkapkan, dinas juga sejak awal meminta Sipegas agar mengawal masuknya ayam kampung super karkas di Kota Bima.

"Karena sesungguhnya, pemain ini banyak yang ilegal dari pada legal," bebernya.

Sementara itu, Ketua Sipegas Kota Bima Ending Suryawan menyampaikan terima kasih kepada aparat dan dinas karena sudah menindaklanjuti laporan.

Ia meminta, agar aktivitas ilegal ini tetap dipantau terus.

Pasalnya, kondisi masuknya ayam karkas ilegal ini sangat merugikan peternak.

Saat ini saja, ada 37 karung ayam kampung super ilegal yang siap diedarkan dengan nilai sekitar Rp 60 juta.

"Ini jadi pelajaran untuk distributor lain, bermain ilegal dan merugikan peternak. Jadi mohon persoalan-persoalan seperti ini ditindaklanjuti," pintanya.

Kanit Intel Polsek Rasanae Barat I Made Dwi Putrayasa yang dikonfirmasi soal ini, tidak memiliki kewenangan untuk berkomentar.

Pihaknya hanya hadir untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved