Berita Lombok
Pemuda Lembar Dibekuk Polisi karena Membawa Sabu Seberat 1,57 Gram
Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Barat menciduk laki-laki berinisial SH (24), terduga kasus narkoba di Desa Lembar, Kamis lalu.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Barat menciduk laki-laki berinisial SH (24), terduga kasus narkoba di Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Kamis, 10 Maret 2022.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar AKP Faisal Aprihadi menjelaskan, penangkapan ini terjadi setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Bahwa di TKP, yaitu di Dusun Bakong, Desa Lembar ini, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Jumat 11 Maret 2022.
Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Polresta Mataram Buru Para Pengedar Narkoba
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap, Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam
Setelah informasi diterima, Kasat Resnarkoba Polres Lobar segera mengirim tim untuk lekaukan penyelidikan di seputaran TKP.
“Di sini tim melakukan penangkapan terhadap terduga SH, selanjutnya anggota opsnal melakukan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu klip transparan yang berisikan narkoba dengan berat bruto 1,57 gram.
“Penggeledahan disaksikan kepala dusun setempat, beserta warga yang ada di sekitar TKP,” tuturnya.
Selain mengamankan terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebungkus rokok, satu korek api, satu unit HP, kaca, sumbu dan yang diduga narkotika jenis sabu 1,57 gram.
(*)